Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukan Surat Kesehatan Dengan Hasil Negatif Covid-19

suasana stasiun Madiun saat pengambilan rapid antigen/RMOLJatim
suasana stasiun Madiun saat pengambilan rapid antigen/RMOLJatim

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19, Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.


Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun dan diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Manager Humas Daop 7 Madiun,  Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Ixfan, rabu (27/1).

Ixfan menambahkan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Kami berharap  pelanggan mematuhi prokes,” tandasnya.

Untuk diketahui, KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas diri yang asli. Empat puluh enam stasiun tersebut yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono dan Tulungagung.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam (suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius), memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.