Puluhan pembalap liar yang terjaring saat razia di Jalan Gusdur, Kelurahan Pulang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo beberapa waktu lalu diharuskan melakukan ikrar saat mengambil motor yang disita oleh petugas.
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo
- Masuk Survei LSI Denny, Zainal Arifin Bakal Calon Bupati Probolinggo Angkat Bicara
"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak mudam menyadaribetul bahwa perbuatan yg dilakukan adalah salah dan dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Taati aturan peraturan yang ada dan juga lengkapi kendaraan sesuai dengan spekteknya," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP R.M Jauhari dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (28/01).
Sementara itu, Rahmad, salah satu perwakilan Ikrar tertip berlalu lintas berjanji tidak akan melakukan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat lagi.
"Saya berjanji tidak akan balapan liar lagi dan akan tertip berlalu lintas, serta tidak memakai knalpot brong pada kendaraan bermotor," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 42 motor protolan akhirnya diserahkan kembali oleh Polresta Probolinggo Kota pada pemiliknya dengan syarat membawa surat-surat lengkap dan motor dikembalikan sesuai standart.
Selain itu, para pemilik motor yang terjaring saat lakukan aksi balap liar tersebut diharusnya berirkar tertip berlalu lintas di depan Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari.
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo
- Masuk Survei LSI Denny, Zainal Arifin Bakal Calon Bupati Probolinggo Angkat Bicara