Jenazah Covid-19 Tertukar, Gus Yasin: Jika Dibawa Yang Bukan Muslim Bagaimana Mensholatinya? 

Jenazah pasien Covid-19 yang tertukar/repro
Jenazah pasien Covid-19 yang tertukar/repro

Kasus jenazah Covid-19 yang tertukar saat pemakaman di TPU Kasin, Malang,  Jawa Timur merupakan sebuah kekhilafan yang tidak boleh terjadi. Apalagi dampak dari tertukarnya jenazah menyebabkan pihak keluarga kini ditetapkan sebagai tersangka.


"Kasus tertukarnya jenazah Covid-19 kalau dibilang khilaf ya mungkin, tapi di situ ada muatannya. Jika jenazah tertukar itu dibawa orang yang bukan Muslim lantas tidak disholati, bagaimana tanggungjawab pengantar jenazah rumah sakit," terang Wakil Ketua Umum PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah) Tjetjep Muhammad Yasin pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

Dikatakan pria yang akrab disapa Gus Yasin ini, pemakaman jenazah bagi umat Islam adalah wajib. Karena hal ini menyangkut prinsip. 

"Mensholati jenazah adalah wajib. Ini prinsip umat Islam. Kalau sampai jenazah keliru dan dibawa oleh yang bukan Muslim terus bagaimana atau juga sebaliknya. Situasi ini harus dimengerti oleh semuanya," jelas Gus Yasin. 

Dengan adanya kejadian ini, lanjut Gus Yasin, semua pihak diharapkan dapat menahan diri. Khusus kepada aparat kepolisian, diharapkan supaya menyadari situasi. Sebab di sini ada pihak keluarga yang dirugikan akibat tertukarnya jenazah. Sehingga kasus ini tidak perlu diperpanjang lagi.

"Polisi supaya dapat menahan diri. Semua bisa diselesaikan dengan damai. Polisi juga harus menyadari situasi. Tidak asal ada kesalahan langsung dilakukan tindakan. Polisi dapat menjembatani kedua pihak untuk islah atau tabayun," tandas Gus Yasin.

Diberitakan sebelumnya, tertukarnya jenazah Covid-19 di Malang menjadi viral di Medsos. Dalam video yang berdurasi 1 menit 58 detik, diterangkan bahwa peristiwa itu terjadi di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin Kota Malang.

Kasubbag Humas RSUD Saiful Anwar Malang, Donny Iryan Vebry Prasetyo membenarkan kejadian tertukarnya jenazah Covid-19 itu terjadi pada Kamis (28/01). Ia mengklaim, pihaknya tidak bersalah karena telah menjalankan SOP.

"Kalau dari SOP internal pelaksanaan jenazah kami sudah sesuai. Sedangkan pemulasaran jenazah Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Kalau soal salah pengambilan jenazah itu yang kami ketahui ada miskomukasi. Intinya kami sudah sesuai SOP, misalkan penamaan identitas jenazah kami sudah lakukan tidak pakai kertas, tapi pakai spidol permanen. Selain itu, ada gelang pasien yang selama dirawat kami paku dipeti," terangnya  saat dikonfirmasi. Jum'at (29/01).

Ironisnya, peristiwa tertukarnya jenazah Covid 19 ini justru membawa derita bagi keluarga korban. Pasalnya, rasa kesal dan emosi keluarga atas tertukarnya jenazah  tersebut berujuang pada kekerasan terhadap petugas pemulasaran jenazah dari Dinkes Kota Malang. 

Aksi kekerasan itupun direspon cepat oleh Polresta Malang Kota dengan menetapkan anak korban yakni MNH (21) dan sepupunya BHO (24) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dirilis oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jum’at (29/1).