Sekitar 98 persen pelaku usaha di Kota Bandarlampung telah mematuhi surat edaran wali kota terkait pembatasan jam operasional usaha.
- Rayakan HUT ke-38, IKA Usakti Gelar Alumni Vaganza Bertabur Bintang
- Kerjasama Sepak Bola Surabaya-Liverpool Perkuat Hubungan Inggris-Indonesia
- Pemkab Madiun Gelar Konsultasi Publik Skema KPBU Pembangunan Infrastruktur Jalan
"Berdasarkan pantauan kita di lapangan 98 persen itu sudah mematuhi, ada beberapa saja kita peringatkan terkait pembatasan jam kerja ini," kata Kabanpol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (1/2).
Lanjutnya, sejauh ini para pelaku usaha atau perorangan belum ada yang dikenakan denda pasca diberlakukan surat edaran tersebut.
"Kalau kita menjatuhkan denda itu berarti harus ada proses peradilan cepat yang harus ada hakim dan jaksa, sementara pengadilan baru saja selesai lockdown," ujarnya.
Menurutnya, dalam rangka menerapkan surat edaran tersebut pihaknya punya dua strategi. Yaitu melakukan pemantauan bersama tim satgas Covid-19 dan melakukan pemantauan melalui intel atau anggota Banpol PP.
"Sehingga kita harapkan bahwa semua usaha bisa mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan melalui SE," jelasnya.
Komplain para pengusaha pasca SE, menurut Suhardi adalah hak yang wajar, karena setiap pembatasan pasti ada hak yang tidak nyaman.
"Tapi yang kita lakukan itu adalah untuk kepantingan yang lebih luas bukan kepentingan pedagang tapi semua. Inikan kita masih zona merah, kalau sudah turun ke orenge, kuning dan hijau maka akan berlaku sebagaimana mestinya," ujarnya.
- PPKM Dicabut, Pemerintah Didesak Antisipasi Varian Baru Corona
- Mengelola yang Tak Terduga Pasca Pencabutan PPKM
- Pengamat: Pencabutan PPKM Tidak Berdampak Besar Bagi Ekonomi