Dispensasi Kawin di Ponorogo Naik 100 persen, Humas PA: Sebagian Besar Hamil Duluan

Kantor pengadilan agama Ponorogo/RMOLJatim
Kantor pengadilan agama Ponorogo/RMOLJatim

Sebanyak 236 warga bumi reog mengajukan dispensasi kawin pada 2020. Sebagian besar mengajukan dispensasi kawin karena hamil duluan.


Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Misnan Maulana mengatakan yang mengajukan dispensasi kawin 2020 naik 2 kali lipat dibanding 2019.

"Kalau 2019 cuma 93 perkara. Kalau 2020 236 perkara. Kalau dihitung 2 kali lipat, " ujarnya, Senin (1/2/2021). 

Selain itu, kata dia, sejak awal 2020 dispensasi kawin diatur perubahannya. UU Perkawinan baru juga memuat aturan dispensasi perkawinan, yang agak berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.

"Otomatis kenaikan ini memicu jumlah perkara yg masuk. Itu juga menjadi faktor, " katanya. 

Menurutnya dari 236 perkara yang masuk kebanyakan mereka yang beralamat di kecamatan pinggiran. Seperti di Kecamatan Ngrayun, Sooko maupun Sawoo. 

Ditanya masalah kenaikan dispensasi kawin naik 100 persen karena pandemi Covid 19. Menurutnya bukan karena pembelajaran online. 

"Saya kira bukan daring, perilaku yang didukung alat komunikasi lancar itu, seakan-akan pergaulan bebas longgar, kontrolnya pranata sosial di lingkungan," pungkasnya.