Satgas Covid-19 Bentuk Posko Desa

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/Net
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/Net

Penanganan Covid-19 hingga ke level terkecil dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 dalam menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo.


Pada Rabu (3/2), Satgas menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait, Rabu (3/2). Rapat membahas Pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan.

Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengurai bahwa rapat itu digelar sebagai bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko di tingkat desa atau kelurahan.

Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Sementara posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19.

“Posko memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah,” terangnya.

Secara operasionalnya ada empat fungsi prioritas posko, yaitu pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait Covid-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindak lanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.

Ketiga, sebagai pusat kendali informasi yaitu, pengumpulan data indikator penanganan pandemi di desa/kelurahan, mengisi data ke sistem dashboard Bersatu Lawan Covid (BLC) penanganan terpadu dan melaporkan situasi terkini berdasarkan data guna evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Keempat, menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) pasien Covid-19 di desa.

“Pada prinsipnya, posko-posko yang tersebar secara nasional berfungsi mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi,” tegas Wiku.