Usai Dicekoki Miras, Gadis Belia di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Sejumlah enam (6) pemuda ditetapkan tersangka penyidik di Polresta Banyuwangi. Mereka diduga telah menyetubuhi gadis 14 tahun secara bergiliran sebanyak dua ronde usai korban dicekoki miras.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, kasus persetubuhan anak ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka AN dengan korban untuk mengunjungi suatu tempat.

Oleh tersangka, korban dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan. Hingga sampailah keduanya di salah satu destinasi wisata air, waduk, di wilayah Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

"Tersangka AN ini ternyata adalah pacar korban sendiri," kata Arman Asmara dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (5/2).

Setibanya di lokasi, terungkap bahwa AN telah membuat janji dengan rekan-rekannya untuk minum minuman keras secara bersama-sama. Hingga datanglah AB dan FS, rekan AN, membawa beberapa miras.

Saat korban terpengaruh miras itulah, para tersangka mulai menyetubui korban. Diawali oleh pacar korban, AN.

"Aksi persetubuhan itu diawali si AN, pacar korban. Kemudian digilir oleh tersangka AB dan FS," ujar Alumnus AKPOL 1997 itu.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya bersama rekan-rekan AN, katanya, membawa korban ke rumah VD. Di ronde kedua ini, mereka kembali menggelar minum minuman keras bersama 2 orang lainnya, total ada 6 pemuda. 2 orang diantaranya masih di bawah umur.

"Bersama rekan-rekannya, tersangka AN mengajak korban kembali minum minuman keras bersama teman lainnya yang baru datang. Yakni RE, SP, dan VD yang memiliki rumah."

"Korban yang tak sadarkan diri karena terlalu banyak mengkonsumsi miras kembali disetubuhi, serta menyuruh rekan-rekannya untuk menggilir pacarnya," jelas Arman.

Sebelum tersadar akibat pengaruh miras, oleh FS, korban diantarkan pulang ke rumahnya.

Setelah itu, orangtua korban merasa curiga dengan anaknya tidak sadarkan diri. Ketika korban sadar, barulah orangtuanya mengetahui peristiwa yang telah dialami putrinya itu. Hingga, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Glenmore.

"Dari laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku. Dimana dua pelaku diantaranya masih di bawah umur," kata Arman Asmara.

Enam (6) pemuda itu dijerat pasal 76 D sub 76E juncto pasal 81 sub 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.