Dapat Informasi Belakang Layar, Burhanuddin Beberkan Alasan Pemerintah Ngotot Pilkada Digelar 2024

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Alasan pemerintah menginginkan Pilkada digelar 2024, sesuai UU 10/2016, informasinya telah keluar dan juga didengar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.


Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Burhanudin mengatakan, ada sejumlah alasan yang diutarakan pihak belakang layar pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada harus digelar 2024.

Salah satu alasan yang dia dengar adalah karena pandemi Covid-19. Namun menurutnya, alasan terebut tidak kredibel mengingat pada tahun 2020 pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak di 270 daerah.

"Ini alasan yang saya dengar dari sudut sana," ujar Burhanuddin Senin kemarin (8/2).

Selain itu, Burhanuddin juga menerima alasan lain yang membuat pemerintah ngotot agar Pilkada tetap digelar 2024. Yaitu, karena kepala daerah yang terpilih dari pemilihan langsung oleh rakyat kerap tidak bisa diajak bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Dari situ, Burhanuddin memperdiksi jika Pilkada 2022-2023 tidak digelar otomatis ada penunjukan Plt atau pejabat gubernur yang ditunjuk Presiden, serta penunjukan Plt atau pejabat bupati/wali kota oleh Menteri Dalam Negeri.

"Maka akan memudahkan kontrol dalam pelaksanaan atau pencegahan atau menajemen handling Covid-19," tutur Burhanuddin.

Terkait hal ini, Burhanuddin berpendapat alasan Covid-19 dan kaitannya dengan koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan dalih pelaksanaan Pilkada bisa digelar 2024.

Karena menurutnya, dalam demokrasi seseorang boleh mengatur masyarakat jika yang memimpin itu hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat.

"Bahwa demokrasi melahirkan situasi gaduh, that's the beauty of democracy. Di situlah diperlukan kelincahan pemimpin dalam mendeliver, mendiskusikan dan berkomunikasi dengan kepala daerah," demikian Burhanuddin Muhtadi menambahkan.

Debatable pelaksanaan Pilkada ini dimulai sejak pembahasan draf UU 7/2017 tentang pemilu dibahas oleh DPR. Karena, di dalamnya terdapat pasal yang mengatur jadwal pelaksanaan Pilkada berlangsung di 2020-2023.

Karena hal ini, sembilan fraksi di DPR terbelah. Di mana, partai-partai yang tergabung dengan koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo mendukung jadwal pelaksanaan Pilkada yang termaktub di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, yaitu digelar November 2024.

Sementara sisanya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat mendukung elaksanaan Pilkada digelar 2022-2023 yang diatur di dalam draf revisi UU Pemilu.