Kejar Piutang Pajak Daerah, Bapenda Madiun Gandeng Aparat Penegak Hukum

Kegiatan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah di Bapenda Kabupaten Madiun/Ist 
Kegiatan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah di Bapenda Kabupaten Madiun/Ist 

Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Madiun mencatat total piutang pajak daerah sebesar Rp 9,8 miliar dari potensi pajak yang berasal dari pajak PBB-P2. 


Kepala Bapenda kabupaten Madiun M Hadi Sutikno mengatakan, asal piutang tersebut terhitung dari tahun penagihan 2013 ke bawah sampai dengan 2020 atau sekitar 7 tahun berjalan.

"Piutangnya Rp 9,8 miliar. Piutang dari tahun 2013 hingga 2020," kata Sutikno sapaan akrab pria asal Jember ini dalam kegiatan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, Selasa (9/2).

Dalam mengejar piutang wajib pajak tersebut, lanjut Sutikno, pihaknya menerapkan berbagai macam strategi agar pendapatan negara tersebut bisa terserap secara maksimal. Di antaranya dengan

optimalisasi penagihan piutang pajak daerah oleh tim Bapenda dengan pendampingan inspektorat, kejaksaan dan Polres.

Kegiatan optimalisasi dilaksanakan dengan mengundang perangkat desa, dengan jadwal satu hari tiga kecamatan. Kegiatan ini akan berlangsung sampai Senin depan (15/1). Tujuannya untuk mencatat kendala-kendala yang menyebabkan terjadinya piutang pajak daerah. Setelah itu akan ada pemetaan dan kroscek terkait keterangan dari perangkat desa sesuai atau tidak.

"Sementara ini kan baru pertama, biar dulu berjalan normatif dulu. Nanti setelah itu baru bisa dipetakan. Permasalahannya seperti apa, termasuk kita harus melakukan kroscek apa yang disampaikan perangkat sudah sesuai apa belum. Kalau tidak sesuai nanti ada follow up nya nanti, ada tindakannya," terang Sutikno.

Tim pendampingan yang terdiri dari Kejaksaan dan Polres lanjut mantan Sekwan ini merupakan atensi dari KPK untuk penanganan piutang pajak daerah yang menekankan bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Harapannya dengan pendampingan bisa meminimalisir adanya kebocoran.

Pada kesempatan yang sama tim pendamping dari Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhadi mengatakan prinsip pendampingan dilakukan jika muncul permasalahan hukum dalam suatu kegiatan dan perlu pendapat hukum serta memastikan kerja tim dalam hal ini Bapenda sesuai regulasi yang ada.

"Kalau kami dari Kejaksaan pada prinsipnya mendampingi setiap kegiatan. Kami mendampingi terkait ketika ada permasalahan hukum disitu yang perlu pendapat hukum. Serta memastikan apa yang dilakukan tim dalam hal ini Bapenda sudah sesuai regulasi yang ada," terang Nurhadi.

Nurhadi menambahkan keluhan yang disampaikan perangkat dalam kegiatan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah yang dilakukan Bapenda ini bermacam-macam, terbanyak permasalahan ada di wajib pajak (WP). Untuk selanjutnya menunggu data kegiatan hingga selesai lalu di evaluasi kemudian akan diambil tindakan.

"Dari hasil penyampaian yang kemarin sampai hari ini banyak dan ada beberapa faktor. Paling banyak di WP ya. Nanti setelah semuanya selesai terus nanti datanya seperti apa lalu dievaluasi lalu diambil tindakan," pungkasnya.