Munculnya Gerakan Sosial Tanggap Bencana Banjir, LBHAM KIS: Ini Juga Tanggungjawab Pemkab Jombang

M Faizudin Fil Muntaqobat/RMOLJatim
M Faizudin Fil Muntaqobat/RMOLJatim

Banyaknya pergerakan sosial dari berbagai elemen masyarakat menggambarkan begitu pedulinya antar sesama di Kabupaten Jombang saat bencana melanda.


Antusiasme masyarakat dari berbagai lintas sektor yang bahu membahu ini merupakan tren positif yang harus dibarengi dengan hadirnya pemerintah sebagai pertanggungjawaban atas pelayanan publik.

Menurut Ketua DPD Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta (LBHAM KIS) Jombang, M Faizudin Fil Muntaqobat mengatakan bahwa tatanan sosial yang sangat positif ini jangan sampai tidak diiringi dengan hadirnya negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Jombang  dalam upaya pencegahan dan penanganan banjir.

"Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tanggungjawab yang dimiliki Pemerintah Daerah Jombang terdiri dari pra-bencana, saat tanggap darurat, pasca bencana," tegas Gus Faiz panggilan akrab pegiat sosial dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan tertulis pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/2).

Gus Faiz mendukung komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak tersebut. Jangan sampai terlupakan bagaimana perlindungan masyarakat korban banjir dari dampak bencana banjir, seperti jaminan pemenuhan hak masyarakat yang terdampak secara adil yang sesuai aturan perundang-undangan.

"Perlu adanya pengawalan hak konstitusi warga terdampak, terutama memastikan pemulihan kondisi dari dampak bencana kerugian yang diakibatkan banjir, baik itu ekonomi, sosial maupun psikologi," tandasnya.

Gus Faiz menambahkan pihaknya akan mendorong pemangku kebijakan dalam hal ini bupati dan wakil bupati, serta seluruh jajaran di Pemkab Jombang untuk transparansi atas penggunaan dana penanggulangan bencana dan juga membuat skema pemulihan kondisi dari dampak bencana.