Demokrat: Wajar Rakyat Berpikir Revisi UU Pemilu Ditolak Karena Takut Kepala Daerah Nyapres

Ilustrasi pemilu/Net
Ilustrasi pemilu/Net

Sebagian kalangan masyarakat berpendapat pemerintah dan parlemen bersepakat untuk menolak pembahasan RUU Pemilu lantaran takut adanya kepala daerah yang potensial maju menjadi capres 2024.


Pasalnya, dalam UU 10/2017 Pilkada serentak dilakukan pada tahun 2024 sesuai mekanisme perundang-undangan. Padahal jika mengacu pada masa jabatan, pemilihan kepala daerah seharusnya dilaksanakan di 2022 dan 2023.

Menyikapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat Irwan Fecho menyampaikan adanya anggapan masyarakat soal Pilkada serentak di 2024 untuk menjegal kepala daerah maju jadi Capres dianggapnya hal yang wajar.

“Sebenarnya sangat wajar jika rakyat berindikasi bahwa pemerintah dan parlemen takut dengan adanya kepala daerah yang berpotensi maju Pilpres 2024. Tapi itu bukan satu-satunya indikasi kecurigaan ya,” ucap Irwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, bisa jadi ada kepentingan untuk pembagian pejabat kepala daerah setelah habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023.

“Atau bisa jadi indikasi yang lain. Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat jangan sampai kecurigaan mereka benar bahwa pemerintah dan parlemen hanya memikirkan kepentingan kekuasaan semata,” katanya.

Penolakan RUU Pemilu, lanjut Irwan, sejatinya merupakan kehendak seluruh fraksi di parlemen untuk masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2021.

“Kemudian juga sudah tuntas dibahas di Baleg bersama pemerintah bahkan sampai di Bamus namun tak kunjung di paripurnakan di DPR RI,” katanya.

“Makanya rakyat bertanya, ada apa di balik penolakan ini? Ini kan sebuah anomali politik akibat dari inkonsistensi sikap partai politik di parlemen. Mereka yang mulai mereka yang mengakhiri,” tandasnya.