Matjai, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).
- Paska Putusan Eks Dirut RS Undaan, dr Lydia: Saya Berjuang Demi Harkat dan Martabat Dokter Mata
- Gagal Tawuran, Trio Jagoan Diamankan Anggota Polsek Sukolilo
- Bentrok di Sorong, Polri: 19 Orang Meninggal, 18 Diantaranya Terbakar di Tempat Hiburan
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandianyah bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi ADD pada tahun 2016 - 2017.
"Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 253 juta, akibat tindak korupsi yang dilakukannya selama kurun waktu dua tahun," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/2).
Ditanya dana ADD yang di korupsi itu digunakan untuk apa, pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab, hal tersebut masuk dalam materi perkara.
"Tersangka, saat proses penyelidikan pernah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 210 juta," ungkap Dimaz.
Dalam perkara ini selain Kepala Desa, Bendahara Desa Dooro juga ikut diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik.
"Ditanya seputar penggunaan anggaran desa selama tahun 2016 dan 2017," ucap, Riswanto Bendahara Desa Dooro kepada wartawan saat keluar dari Kantor Kejari Gresik.
Sementara itu, Matjai Kades Dooro yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rumah Tanahan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Sekadar diketahui, tersangka menghadiri panggilan tim Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang bersama prangkat desa. Dia langsung masuk ruang pemeriksaan. Setelah empat jam menjalani pemeriksaan, statusnya naik menjadi tersangka.
- OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs Digiring ke KPK
- Berkas Perkara Selebgram Medina Zein Dilimpahkan ke Pengadilan
- Jual Donor Plasma Darah Pasien Covid-19, Yogi Agung Prima Wardana Dijerat Pasal Ini