Kritik Novel Baswedan Dilaporkan, Aktivis Antikorupsi: Pemerintah Lakukan Standard Ganda 

Moh. Trijanto/Ist
Moh. Trijanto/Ist

Jika laporan Wakil Ketua Umum ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Proyosi atas kritikan penyidik senior KPK Novel Basawedan diterima Bareskrim, maka hal ini sama saja pemerintah antikritik. 


Disampaikan aktivis antikorupsi, Moh. Trijanto, yang namanya kritik dan beda pendapat adalah hal yang lumrah. 

Pihaknya menyayangkan jika pengkritik seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan hingga Novel Baswedan kemudian dipidanakan. 

“Penjara bukan untuk mereka yang beda pendapat,” jelas Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/2). 

Laporan Joko Proyosi terhadap Novel Baswedan karena mempertanyakan soal meninggalnya Ustadz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata, lanjut Trijanto, sangat bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional, kemarin. 

“Saat peringatan HPN kemarin, Jokowi minta dikritik dengan keras terkait pelayanan publik dan kinerja pemerintah. Lha, kalau laporan terhadap kritik Novel ditanggapi, berarti pemerintah melakukan standard ganda dalam memaknai stadard kebebasan berpendapat,” ujarnya. 

Trijanto berharap agar kriminalisasi terhadap pengkritik segera dihentikan. Jika tidak, maka akan menjadi boomerang bagi penguasa. 

“Kalau hal ini tidak segera dihentikan oleh penguasa, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja bakal muncul gejolak yang luar biasa dari seluruh elemen masyarakat. Ibarat padang rumput yang mulai mengering disiram bensin lalu disulut sendiri dengan api oleh penguasa. Bila kemerdekaan berbicara sudah mulai dirampas, maka sikap diam kita ibarat telah membiarkan ribuan ternak menuju ladang pembantaian massal,” demikian Trijanto.