Curi Barang Paketan Konsumen, Kurir Ekspedisi Dibekuk Jajaran Polres Gresik

pelaku pencurian saat di Polres Gresik/RMOLJatim
pelaku pencurian saat di Polres Gresik/RMOLJatim

Onie Darudiski (32) warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di Jalan Kalimantan GKB (Gresik Kota Baru) dilaporkan pihak perusahaan tempat dia bekerja ke Polisi. Lantaran, kepergok mencuri paket kiriman handphone milik konsumen.


Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan bahwa laporan pihak perusahaan ekspedisi ke Polsek Manyar terhadap salah seorang pekerjanya. Setelah pihak perusahaan mendapat komplain konsumen, bahwa paket kiriman barang berupa handphone yang seharusnya diterima tidak kunjung sampai ke tangan konsumen.

"Saat pengirim atau konsumen ekspedisi mengecek data pengiriman barang, alamat yang dituju tidak ada yang salah, bahkan telah masuk ke pihak ekspedisi. Akibatnya, konsumen merasa dirugikan dengan nilai HP sebesar Rp 4 juta," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).

"Kepada penyidik, pelaku ini mengaku tergiur untuk mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahannya," tuturnya.

Ditambahkan Arief, pelaku ketahuan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya melalui CCTV. "Paketan barang konsumen itu, sebenarnya tidak masuk dalam zona tugas si pelaku ini. Namun, paketan tersebut sengaja disembunyikan pelaku dalam karung agar tidak diketahui rekan kerjanya maupun pihak perusahaan," ujarnya.

"Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya dan saat diperiksa pelaku mengatakan dirinya tak bisa menahan godaan untuk memiliki barang konsumen. Karena alasan ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahannya, namun dengan cara yang tidak benar," imbaunya.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book yang telah dijadikan sebagai barang bukti," pungkasnya.

"Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup untuk membelikannya. Tanpa pikir panjang, saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak," aku Onie dihadapan penyidik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut. Karena, terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.