Tetangga Perkosa Tetangga Selama Tiga Jam Nonstop, Korban Diincar Pelaku Sejak Lama

SP pelaku pemerkosaan digelandang ke Polres Ngawi/RMOLJatim
SP pelaku pemerkosaan digelandang ke Polres Ngawi/RMOLJatim

Seorang pria berinisial SP (30) warga Dusun Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, ditangkap polisi setelah beberapa jam sebelumnya melakukan aksi pemerkosaan terhadap karyawati, sebut saja RR (27).


RR juga satu desa dengan SP tahun. Saat peristiwa perkosaan itu terjadi, korban tengah tidur di rumah neneknya di Dusun Bendo, Desa Tempuran. Pemerkosaan yang dilakukan pelaku pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari, (16/2). 

"Pemerkosaan yang dilakukan pelaku dengan modus mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras. Lantas pelaku mendobrak pintu rumah yang di dalamnya ada korban tengah tidur seorang diri," terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama pada awak media, Rabu (17/2).

Jelas Gusti Agung, setelah SP berhasil masuk rumah langsung memperkosa korban dengan memasukan alat kelaminnya sebanyak tiga kali. Karena korban berontak membuat alat kelamin pelaku lepas. Merasa tidak puas akan nafsu birahinya, lantas SP memasukan jari telunjuk tangan kanan ke kemaluan korban berulang kali.

Saat melakukan aksi pemerkosaan  pelaku sempat membekap mulut korban menggunakan tangan demikian juga bantal agar tidak berteriak. Selain itu pelaku sambil membawa tongkat kayu yang dipakai korban untuk mengunci pintu sembari mengancam. 

Kalimat ancamannya 'Nek we bengok tak pateni sisan (apabila kamu berteriak akan saya bunuh sekalian). 

Gusti Agung menjelaskan, pemerkosaan dilakukan pelaku terhadap korban selama tiga jam lebih dan berakhir pukul 05.30 WIB. Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah mengincar korban sejak lama. 

"Saat pemeriksaan pelaku memang mengakui sudah mengincar korban sejak lama. Dengan mabuk itulah pelaku nekat memperkosa korban," ungkap Gusti Agung.

Tak berapa lama, pelaku akhirnya  berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Paron sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa kemarin, setelah korban melaporkan kasus pemerkosaan melalui saudara iparnya. 

Atas perbuatannya SP dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.