Ketua KSU Mitra Perkasa Tegaskan Tidak Ada Permainan Dana Nasabah yang Belum Terbayar

Welly Sukarto bersama perwakilan nasabah saat berunding terkait dana yang belum terbayar/Ist
Welly Sukarto bersama perwakilan nasabah saat berunding terkait dana yang belum terbayar/Ist

Ketua Koperasi Mitra Perkasa, Welly Sukarto mengundang 11 dari 5.700 anggota aktif untuk mengklarifikasi kasus dana nasabah yang belum terbayar sejak tahun 2018 lalu. 


Hal itu dilakukan agar kasus yang menyeret politisi mantan Cawali Kota Probolinggo, Zulkifli Chalik dapat bertemu dengannya dan bertanggungjawab atas pembayaran akumulasi uang nasabah mencapai Rp 155 miliar.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui amar putusan Nomor 576.k/Pdt/2020, tanggal 22 April 2020 dalam perkara antara KSU Mitra Perkasa diwakili Welly Sukarto sebagai penggugat melawan Zulkifli Chalik dan Ingrid Bergman sebagai tergugat dan turut tergugat. Halaman 11 pada amar putusan tersebut menyebutkan diantaranya.

Pertama, menghukum para tergugat untuk membayar pinjamannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 146.983.403.734. Kedua, membayar bunga sebesar 6 persen per tahun dari tunggakan yang diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan. 

Kemudian, ketiga membayar kerugian sebesar Rp 102.000.000 guna dibayarkan ke karyawan dan pemeliharaan kantor penggugat. 

Di hadapan perwakilan nasabah, Welly sapaannya membantah kabar yang beredar di kalangan nasabah, bahwa pihaknya dan Zulkifli melakukan permainan agar tidak membayarkan uang nasabah tak dibenarkan.

"Saya tegaskan tidak ada kongkalikong dan tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung baik melalui kurator yang mempailitkan serta nantinya dapat duduk bersama dengan kreditur," katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/2).

Welly juga mengatakan bahwa pihak Zulkifli dapat berbesar hati untuk duduk berembuk bersama dengan perwakilan nasabah untuk membicarakan terkait uang nasabah tersebut.

"Saya berharap uang nasabah ini terbayar atau bila ada persoalan yang menyinggung perasaan pak Zulkifli saya meminta maaf. Pilihan jalur hukum adalah pilihan terakhir bagi saya. Ayo pak Zul saya minta maaf kalau ada kata dan perbuatan," ujarnya.

Diketahui tiga orang yang menggugat itu di antaranya Rio dari Probolinggo, dan Asih serta bapaknya dari Malang. Sementara salah satu Anang Sukrisna (44), warga Keluruhan Kademangan yang mengalami kerugian senilai Rp 1,05 miliar mengatakan kalau mempunyai hutang setidaknya dibayarkan dan sesuai putusan MA sudah jelas untuk mengganti. 

"Hutang itu harus dibayarkan, ayo pak Zul hutang masak tidak mau bayar, bagaimana kata masyarakat kalau pak Zul tidak membayar hutangnya, apa tidak malu," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Zulkifli, Abdul Wahab mengatakan kurator sudah mengirimkan surat ke pihaknya. Sedangkan Welly meminta untuk kurator mengajukan surat eksekusi.

"Ini putusan pepesan kosong tidak ada gunanya, karena Undang-undang itu lebih tinggi dari putusan pengadilan. Kenapa? Perkara kasasi belum diputus, kepailitan sudah jatuh. Putusnya 2020 kepailitan 2019," ucapnya.

Menurutnya, kepailitan pasal 29 UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang tersebut, semua perkara dimana kreditur menggugat menjadi gugur demi hukum. Sehingga saat MA mengabulkan tanpa meninjau putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi, maka pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali.

"Intinya Welly tidak punya kualitas untuk berunding agar bisa mendesak kurator atau kurator didesak dengan nasabah untuk meminta eksekusi kalau Welly yakin putusannya menang," jelas Abdul Wahab.