Kyainya Tersandung Kasus Asusila, Kemenag Jombang Sebut Ponpes Tidak Terdata

Foto ilustrasi/net
Foto ilustrasi/net

Merespon kasus asusila salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang, pihak Kementrian Agama (Kemenag) Jombang menyebut pondok terkait tidak terdata dan kasus serupa pernah terjadi tahun 2015 silam.


Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Jombang, Leksono melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2).

Pihak Kemenag Jombang menyampaikan, pondok yang berada di Dusun Sedati, Desa Kauman itu tidak terdata bahkan tidak pernah mengajukan izin pendirian pondok ke Kemenag Jombang.

"Di lokasi juga tidak ada plakat, identitas atau papan nama. Bahkan Kepala Desa (Kades) Kauman tidak mengetahui kapan berdiri dan beroperasinya pondok tersebut," terang Leksono pada awak media.

Fakta ini kemudian diketahui setelah Kemenag Jombang melakukan investigasi. Tak hanya itu, pada tahun 2015 pernah terjadi hal serupa, kasus asusila terhadap anak didik (santriwati). 

Leksono mengungkapkan dari informasi Kades Kauman, kejadian itu pernah terjadi dan diselesaikan di tingkat desa. Hingga akhirnya pondok tersebut ditutup dan yang bersangkutan pimpinan pondok (Subhan) pulang ke tempat asalnya di Demak, karena dia memang pendatang dan menikah dengan orang Kauman.

Pondok tersebut diketahui memiliki kurang lebih 150 santri. Para santri mempelajari kitab salaf dan hafalan Qur'an. Setelah kasus asusila ini menyeruak ke permukaan, pondok seketika ramai didatangi wali santri yang ingin menjemput anaknya. 

"Setelah kasus terungkap ke media, banyak wali santri yang menjemput anaknya. Yang masih bertahan ada sekitar 9 santri putra dan 4 santri putri," bebernya.

Diketahui, saat ini kasus asusila yang kembali terjadi dengan korban para santri sedang ditangani oleh pihak Polres Jombang. Kiai S sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.