AJI: Banyak Wartawan Masuk Penjara Terjerat UU ITE

Ketua AJI Abdul Manan/Repro
Ketua AJI Abdul Manan/Repro

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, mengatakan bahwa tidak sedikit kalangan wartawan yang terjerat UU ITE hanya karena mengabarkan informasi melalui berita.


Abdul Manan mengungkapkan, Muhammad Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat diproses polisi dengan UU ITE karena laporan perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri, milik Syamsudin Antdi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. 

"la meninggal saat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kotabaru, 10 Juni 2018," ujar Abdul Manan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi" pada Sabtu (20/2).

Abdul Manan menambahkan, Diananta Sumedi, wartawan Banjarhits/Kumparan diadili setelah ada laporan polisi oleh PT Jhonlin Agro Raya dan Sukirman Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, antra lain karena berita "Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru" (7 November 2019): "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak mengadu ke Polda Kalsel" (8 November 2019); "Dayak Se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru" (9 November 2019).

Selain itu, ada Zaki Amali, wartawan Serat.id, dilaporkan ke polisi oleh Universitas Negeri Semarang, Agustus 2018, hanya karena menulis berita dugaan plagiarisme Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rakhman. Lantas bagaimana nasib Wartawan yang hanya menuliskan berita sesuai fakta jurnalistik.

"Dampaknya kepada wartawan dalam kerja-kerja jurnalistik nya?" kata Abdul Manan.

"Makanya saya sebut, kata-kata yang memenjarakan. Karena setidaknya cukup banyak wartawan yang dipenjara karena beritanya," sambungnya.

"Dan salah satu penyumbang terpenting dari yang memenjarakan wartawan itu adalah UU ITE," demikian Abdul Manan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.