Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Barang Sitaan Narkoba Harus Diawasi Tim Independen

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap bersama 11 anggotanya karena diduga melakukan pesta narkoba/Net
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap bersama 11 anggotanya karena diduga melakukan pesta narkoba/Net

Kasus pesta narkoba mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anak buahnya serta beberapa kasus oknum polisi terlibat narkoba, menjadi tonggak reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan. 


Dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum, Azmi Syahputra, untuk ke depan barang sitaan narkoba tidak lagi disimpan oleh polisi, namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi tim independen.

Pasalnya, Azmi menyebut karakteristik barang sitaan narkoba memiliki nilai ekonomis dan menimbulkan efek candu sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.

"Maka ke depan perlu regulasi khusus yang memuat antara lain paling lama 1 X 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi harus beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independen," kata Azmi mengutip pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).

Selain itu, perlu juga aturan yang mewajibkan penyidik mengekspose penangkapan narkotika dan barang narkoba yang disita ke media untuk segera dimusnahkan. 

"Ini kunci yang paling utama pemusnahan barang bukti narkoba yang harus disegerakan. Jadi harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa, dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan, misal paling lama 7 X 24 jam harus dimusnahkan di hadapan tim independen," jelasnya.

Pemusnahan di tingkat penyidikan juga penting untuk menutup peluang narkoba disalahgunakan oleh oknum penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bila mengacu Pasal 44 KUHAP, kata dia, benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Namun praktiknya lembaga ini cenderung tidak efektif.

"Padahal Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," pungkasnya.