17 Ahli Waris Di Ponorogo Batal Dapatkan Santunan Covid

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3K), Supriadi/RMOLJatim
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3K), Supriadi/RMOLJatim

Sedikitnya 17 ahli waris yang meninggal karena Covid19 dipastikan tidak mendapatkan santunan. Hal itu tertuang dalam surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos.


"Jadi tanggal 18 Februari kami menerima surat dari dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos. Isinya santunan karena positif Covid-19 ini dibatalkan," ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos, P3K), Supriadi, Senin (22/2) . 

Padahal, kata dia, saat pertengahan 2020 Juli, Dinsos P3K Ponorogo mengusulkan 17 orang. Maka Dinsos menyatakan bantuan itu pasti tidak ada kematian karena positif Covid-19. 

"Kalau sesuai surat, tidak ada anggaran santunan untuk kematian itu.Disurat menyampaikan bahwa surat usulan kematian tidak bisa disalurkan karena tidak dianggarkan," katanya 

Dia menjelaskan, bahwa Dinsos P3K Ponorogo mengusulkan 17, persyaratan sudah lengkap dan verifikasi di terima kemensos. 

"Sebenarnya sudah terverifikasi. Tapi ya bagaimana lagi," urainya. 

Supriadi berharap seluruh ahli waris bisa memahami kondisi keuangan negara. Semoga Covid-19 ini bisa selesai.

"Masyarakat Ponorogo sehat dalam kondisi baik," katanya.

Dengan begitu, Supriadi mengaku akan menyampaikan ke mereka (17 ahli waris). Dia akan mensosialisasikan surat tersebut. 

"Hari ini kami baru mulai melaksanan sosialisasi. Sesuai dengan surat yang beredar," pungkasnya.