BLT Desa Terus Dicairkan, KPM Dapat Jatah Rp 300 Ribu Tiap Bulan

suasana pencarian BLT di Desa Jogorogo kepada para KPM/RMOLJatim
suasana pencarian BLT di Desa Jogorogo kepada para KPM/RMOLJatim

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada 2021. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 


Seperti di Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi masyarakat selaku KPM telah menerima kucuran bantuan sosial tersebut pada Senin ini, (22/2). Para KPM secara mengantre memperoleh BLT Desa di kantor desa setempat. 

"Warga yang berhak atas BLT Desa hari ini dibayarkan. Nilainya Rp 300 ribu per bulan yang dibayarkan mulai Januari kemarin hingga Desember nanti," terang Kades Jogorogo, Nur Ekawati pada Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, sesuai kriteria yang mendapatkan BLT Desa ada 20 warga selaku KPM. Jumlah tersebut memang lolos verifikasi sejak awal sehingga berhak mendapatkan bantuan sosial tunai dampak Covid-19. 

"Artinya setiap KPM bukan penerima bantuan sosial lainya seperti PKH maupun Kartu Sembako," jelasnya.

Sementara Kabid Pemdes DPMD Ngawi, Fuad Fahmi menyatakan, BLT Desa harus dibayarkan ke penerima bersumber dari Dana Desa (DD) termin pertama pada 2021 sebesar 40 persen. Dan saat ini memang sudah disalurkan ke 213 desa. 

"DD termin pertama sudah kita salurkan. Kegunaan dipakai untuk membayar BLT Desa ke penerima dari masing-masing desa," tandasnya.