Pelantikan Bupati Banyuwangi Terpilih, DPRD: Menunggu Instruksi Pusat

Penandatanganan SK penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih/RMOLJatim
Penandatanganan SK penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih/RMOLJatim

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyatakan, bila pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih menunggu instruksi pusat. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.


Demikian disampaikan Made Cahaya Negara usai menggelar rapat paripurna 

tentang pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.

Menurutnya, hasil rapat paripurna itu akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk pengangkatan dan pelantikan Ipuk Fiestiandani dan H Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.

"Selanjutnya kita kirim ke Kemendagri RI melalui gubernur untuk segera dilantik," kata Made saat ditemui Kantor Berita RMOLJatim usai rapat paripurna, Senin (22/2).

Sedangkan untuk pelantikannya, lanjut Made, menunggu instruksi dari Kemendagri. Informasinya, pelantikan Ipuk-Sugirah itu digelar secara virtual di Banyuwangi.

"Kita sesuaikan dengan instruksi dari pusat. Pelantikan nanti bisa di DPRD bisa di pendopo secara virtual dan tetap melalui paripurna," tandasnya.

Dari pantauan, Rapat paripurna yang digelar secara virtual itu dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua M Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banyuwangi, Mujiono beserta jajaran mengikuti rapat dari aula Rempeg Jogopati kantor Pemda Banyuwangi.

Melalui rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD, M Ali Mahrus mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih adalah Ipuk Fiestiandani dan H Sugirah.

Itu didasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 30.87/PAN.MK/PSPK/ 02/2021 tertanggal 15 Februari 2021 tentang penyampaian salinan putusan MK RI No. 87/PHP.BUP- XIX/2021 perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, menyatakan dalam eksepsi dalam pokok perkara menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima.

Lalu muncul surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi No. 15/HK.03.1kpt/3510/KPU-kab/II/2020 tertanggal 18 Februari 2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Banyuwangi tahun 2020.

Surat Ketua KPU Banyuwangi No. 200 PL. 02.7-SD/3510/KPU-kab/II/2021 tertanggal 18 Februari 2020 tentang penyampaian Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Usai diumumkan pada paripurna tersebut, dilaksanakan penandatanganan surat keputusan DPRD Banyuwangi tentang pengumuman hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.