Plh Bupati : LKPJ Bupati Akhir Masa Jabatan Tak Ada Lagi

Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto/RMOLJatim
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto tahun 2020 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021, Senin (22/2) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.


Plh Bupati Mojokerto Dr. Didik Chusnul Yakin, S.Sos., M.Si menyampaikan mulai tahun 2020 tidak ada lagi LKPJ Bupati akhir masa jabatan, tetapi cukup menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat 1.

“Seperti diketahui bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2020 ini secara esensial merupakan kewajiban konstitusional dan manifestasi dari pertanggungjawaban Bupati Mojokerto selaku kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Didik mengatakan, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk ketaatan sebagai kepala daerah dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban.

“Kemudian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang membuat antara lain pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan strategis yang disebabkan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Kemudian kinerja pelaksanaan tugas pembantu dan penugasan yang membuat pemerintah tugas membantu hambatan permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembentukan dan upaya penyelesaiannya,” ujarnya.

“Pada aspek pencapaian indikator kinerja utama yaitu Kabupaten Mojokerto dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut 1. Indeks pembangunan manusia tahun 2020 sebesar 73,83 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 73,53 %. Kemudian angka harapan hidup tahun 2020 sebesar 72,53 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43 % kemudian presentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57 %, angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yang sebesar 9,75 %. Kemudian tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,75 %, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61 %,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih SH, M.Hum mengatakan, perihal penyampaian hasil konsultasi perubahan program pembentukan Peraturan Daerah memutuskan menetapkan perubahan atas keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021.