Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) mendukung KPK untuk menjatuhkan hukuman mati kepada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
- Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Harus Kejar Apeng
- Bobol ATM, Koki Asal Bulgaria Dibekuk Satreskrim Polres Madiun
- Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Gila, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga
Alumni UGM yang tergabung dalam organisasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu, Irfan Riza menyampaikan, apa yang dilakukan Juliari merupakan extraordinary crime dan juga melanggar HAM.
Hal itu ditegaskan untuk menyikapi Komnas HAM yang menilai hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi melanggar HAM.
“Aspek HAM itu kan ada konteksnya, tidak berdiri dalam satu konteks yang kosong. Dalam konteks ini (korupsi bansos), hak orang miskin mendapatkan bantuan sosial ternyata diambil oleh si pelanggar,” ucap Irfan, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/2).
Irfan menyampaikan, Juliari dan Edhy tidak masalah jika harus dihukum mati. Hal tersebut disebabkan, tindakan korupsi yang dilakukan menteri Jokowi itu telah dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.
“Jadi ini adalah faktor yang timbal balik antara pelaku dengan pihak yang dilanggar HAM-nya. Kalau dia melanggar ya dia akan dialnggat juga HAM-nya,” tandasnya.
- KPK Kembali Panggil Satu Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat