Cuti Bersama 2021 Dipangkas Hingga 5 Hari

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB terkait cuti bersama tahun 2021 mengalami penyesuaian. 


Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, pemerintah melalui SKB itu memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 sebanyak 5 hari. Hal itu dilakukan setelah meninjau ulang SKB sebelumnya yang menyebut cuti bersama berjumlah 7 hari. 

"Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," katanya dilansir dari Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (22/2). 

Muhadjir menjelaskan, 5 hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret), Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei), serta Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember).

Sementara dua hari cuti yang dipertahankan adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H (12 Mei) dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember). 

Menurut Muhadjir, dua hari tersebut dipertahankan karena berkaitan dengan arus mudik hari raya baik Idul Fitri maupun Natal. 

"Untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat, jangan sampai terjadi penumpukan," tandasnya. 

Adapun, alasan pemerintah memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah mengingat masih tingginya peningkatan Covid-19. Diketahui, libur panjang selalu diikuti dengan peningkatan jumlah positif harian Covid-19.