KPK Minta Inspektorat Dan Dinkes Lakukan Pengawasan Terkait Dugaan RS Potong Insentif Nakes Hingga 70 Persen

Pelaksana tugas Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
Pelaksana tugas Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan penanggulangan virus corona baru (Covid-19) oleh pihak manajemen Rumah Sakit (RS).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyatakan, pihaknya mengimbau kepada manajemen RS atau pihak terkait untuk tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada nakes.

"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa (23/2).

Pemotongan insentif itu kata Ipi, dilakukan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.

Sebelumnya kata Ipi, dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2020, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan nakes berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Permasalahan yang ditemukan yaitu, adanya potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Selanjutnya, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan," jelas Ipi.

Atas permasalahan itu kata Ipi, KPK memberikan rekomendasi perbaikan.

Yakni, pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja, antara BOK atau BTT. Pembayaran insentif dan santunan nakes di Kabupaten/Kota/Provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

"Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada Nakes," kata Ipi.

Atas rekomendasi KPK itu masih kata Ipi, Kemenkes telah menindaklanjuti dengan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang menangani Covid-19.

"Untuk memastikan para Nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi Nakes," pungkas Ipi.