Sabu Seberat 4,097 Kg di Lampung Berhasil Digagalkan 

BNNP Lampung ekspose penyelundupan sabu/Ist
BNNP Lampung ekspose penyelundupan sabu/Ist

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 4,097 kilogram dalam bungkus karung beras berwarna hijau biru. Dua tersangkanya juga diamankan. 


Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi mengatakan sabu yang berasal dari Aceh digagalkan pengiriman di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. 

"Pada hari Senin (15/2), sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika dari Medan ke Bandung dengan menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Kiara Condong," kata Jafriedi, Selasa (23/2). 

Lanjutnya, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 00.05 WIB, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap mobil ALS tersebut dan didapatkan Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali (47) asal Aceh Utara membawa 4,097 kilogram sabu dalam karung beras. 

"Lalu setelah dilakukan kontrol delivery ditangkap kurir yang menjemput bernama Endang Juanda bin Tamami (44) asal Cimahi Jawa Barat yang peran kurir dan distribusi di Bandung," ujarnya. 

Menurutnya, berdasarkan informasi penyelundupan ini telah kedua kalinya. Penyelundupan pertama dilakukan dengan modus yang sama dengan mobil ALS. 

"Yang dibawa uji coba 1 kilogram berhasil, dia sendiri yang membawa, dia sendiri yang mengedarkan ke Bandung," jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung. 

Adapun 1 kg sabu tersebut berhasil diedarkan dalam waktu 7 hari, dengan proses pembelian lewat nomor rekening atas inisial TN asal Aceh. 

"TN ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) BNN Provinsi Lampung," ujarnya. 

Lanjutnya, atas kerjanya ini, Lastan Auliya Tengku Muhammad Ali mengaku dibayar Rp 60 juta untuk menyelundupkan sabu seberat 4,097 kilogram.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup dan atau penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.