Belasan Tahun Dikelola dan Dikomersilkan, Tandon Air di Desa Ganjaran Akan Dimonitoring

Bangunan Tandon Air di Desa Ganjaran/RMOLJatim
Bangunan Tandon Air di Desa Ganjaran/RMOLJatim

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Kabupaten Malang akan melakukan evaluasi dan monitoring terkait pengelolaan air sungai yang ditampung dalam sebuah tandon dan dikomersilkan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi.


"Apabila tandon air itu dikelolah dan dimanfaatkan oleh masyarakat banyak secara gratis tidak masalah. Namun jika dikomersilkan sudah beda. Dengan adanya informasi ini, kami akan segera melakukan evaluasi dan monitoring ke lapangan. Jika itu dikomersilkan, itu tidak boleh. Karena masyarakat dikenakan biaya," ungkap Kepala Dinas PU-SDA Kabupaten Malang, Avicenna M. Saniputera kepada Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Kamis (25/2)

Diketahui, sejak tahun 2007, dimana pada saat itu, Kepala Desa Ganjaran dijabat oleh Yusuf yang juga bertindak selaku pengelolah hingga tahun 2021 ini mengatakan, bahwa  masyarakat yang menggunakan air tandon tersebut dikenakan biaya berdasarkan pemakaian, yakni Rp10 ribu per meter kubik.

Sementara, Kepala Desa Ganjaran saat ini, yakni Ali Sadikin saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu membenarkan bahwa tandon air yang dikelolah sejak tahun 2007 sampai tahun 2021  tidak ada laporan masuk ke kas desa.

Masih terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Suwaji ketika dihubungi via telepon seluler, mengatakan, melihat persoalan tersebut, dia menyatakan itu adalah kewenangan penuh kepala desa, dikarenakan berhubungan dengan pemanfaatan aset desa. Namun Ia akan memonitoring dan klarifikasi ke camat Setempat.

"Dikarenakan berhubungan dengan pemanfaatan aset desa, kewenangan penuh ada di kepala desa. Kan kalau di desa ada BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tentunya, kebijakan di desa melalui musyawarah, termasuk persoalan itu yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Desa. Nah, pembina pemerintahan desa adalah camat. Namun, terkait persoalan ini, nanti kami akan memonitoring dan klarifikasi ke camatnya. Selanjutnya, bagaimana langkah camat, serta melaporkannya ke bupati. Lalu, Bupati pasti mendisposisikan atau menugaskan OPD (Organisasi perangkat Daerah) terkait, yaitu saya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," terang pria berkumis ini.

Masih kata, Suwaji, jika itu aset desa menyangkut hajat desa, harusnya dikelolah  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Saya menyarankan, kalau itu aset desa dan menyangkut hajat desa, harusnya bisa dikelolah oleh Bumdesnya," demikian Suwaji.