Dibekuk Polisi, Kakek Ini Beri Uang Ke Pelaku Usai Setubuhi Cucunya

KBO Satreskrim polres Jember, Iptu Sholekhan Arif/RMOLJatim
KBO Satreskrim polres Jember, Iptu Sholekhan Arif/RMOLJatim

Seorang kakek dan seorang pemuda dibekuk anggota satreskrim Polres Jember. SR (75) dan AD (26) ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arief menjelaskan, dugaan persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

"Bahwa anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tetangganya (AD), dengan bantuan sang kakek (SR)," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/2).

Peristiwa menyedihkan ini, ungkap Arief, terjadi 2 tahun yang lalu. Saat itu korban masih berusia 12 tahun. Singkat cerita, SR meminta AD untuk menyetubuhi cucunya.

Ketika peristiwa itu, SR justru menyaksikan perbuatan asusila tersebut. Ironisnya, usai korban dan AD melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, SR justru memberi uang 30 ribu rupiah diberikan ke AD dan 20 ribu rupiah diberikan ke korban.

"Tidak ingat berapa kali perbuatan mesum itu terjadi, yang jelas berkali-kali. Sebab,  perbuatan itu terjadi mulai tahun 2018-2020," ungkap Arief.

Sekitar 2 tahun diperlakukan tidak senonoh, korban merasa tidak nyaman dan mengadukan kepada orang tua kandungnya. Sebab, selama ini korban tinggal bersama SR dan istrinya, yang merupakan kakek dan nenek korban.

"Dari hasil penyelidikan, yang didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan SR dan AD sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelasnya.

Kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember ini disangkakan dengan pasal berlapis.Yakni tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara disertai dengan pidana tambahan, salah satunya adalah kebiri kimia.