Firli Bahuri Sebut Ada Tiga pendekatan Strategi Pemberantasan Korupsi 

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan seorang pemimpin visioner mampu berpikir, bersikap, dan bertindak dengan berorientasi kepada upaya mewujudkan keberhasilan masa depan (jangka panjang) dan mampu mengantisipasi serta mentransformasikan tuntutan zaman dalam mengarahkan bangsa untuk meraih cita-cita dan mencapai tujuan nasional. 


Penjelasan ini disampaikan Firli Bahuri saat menjadi pemateri dalam Expert Sharing BRI Grup Leadership Forum di Jakarta, Kamis (25/2). Acara ini turut dihadiri Menteri Negara BUMN Erick Tohir dan Direktur Utama BRI Sunarso dan jajarannya itu.

Firli sendiri memaparkan materi tentang “Kepemimpinan di Masa Krisis”. Menurutnya, kepemimpinan visioner menjadi urgent saat situasi krisis. Terlebih dalam momentum zaman yang semakin kompleks.

Dibutuhkan pemimpin visioner yang memahami dan sanggup, serta bertekad untuk menghadapi dan mengatasi kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

“Pemimpin harus mampu mengatur, menggerakkan, dan mengendalikan sumber daya dalam mengatasi berbagai persoalan menuju visi yang dicita-citakan pemimpin mewujudkan tujuan organisasi. Tujuan semua pegawai pemimpin adalah satu untuk semua dan semua untuk satu," ujarnya.

Firli mengatakan bahwa visi dan strategi pemberantasan korupsi di KPK ditujukan menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Dalam hal ini, KPK memiliki misi meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

Selain itu, juga pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, professional, dan sesuai dengan hokum, meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas komisi pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Adapun strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business KPK, di samping pencegahan dan penindakan.

“Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach), pendekatan pencegahan (preventif approach), pendekatan penindakan (law enforcement approach),” pungkasnya.