Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menegaskan pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel dan peraih suara terbanyak, tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
- Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Kembali Disuarakan Dari Lereng Lawu
- Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bisa Jadi Test the Water
- Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu 2024, Hensat: Tegak Lurus Saja dengan Konstitusi!
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2).
Di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, Hasyim menjabarkan dasar bakal calon atas nama Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Boven Digoel.
"Karena selesai menjalani pidana belum memenuhi, melampaui lima tahun pada masa pendaftaran 4 sampai 6 September 2020," ujar Hasyim di dalam sidang.
Menurutnya, Yusak Yaluwo yang akhirnya dinyatakan lolos sebagai calon bupati oleh KPU Kabupaten Boven Digoel dan menjadi calon yang meraih suara paling banyak, seharusnya baru bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu pada 27 Januari 2021.
Karena, Yusak Yaluwo yang dipidana 4 tahun 6 bulan karena tersangkut kasus korupsi dana APBD, pada saat masih menjabat sebagai Bupati Boven Digoel pada Oktober 2010 silam, baru selesai menjalani hukumannya di lapas Sukamiskin terhitung sejak tanggal 27 Januari 2016.
Terkait dengan kasus korupsi Yusak Yaluwo ini, Hasyim bersama anggota KPU Pusat juga telah mengkonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga mengirimkan surat Jaksa Agung.
"KPU telah bersurat kepada KPK, namun hingga saat ini KPU belum mendapatkan balasan surat tersebut," tuturnya sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, KPU mengirimkan surat kepada MK tentang status pencalonan Yusak Yaluwo pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel 2020.
Berkenaan dengan penjelasan itu, KPU berharap MK memberikan perhatian tersendiri mengenai pemilihan Bupati Boven Digoel, meskipun bukan mengenai penetapan suara.
- Tingkatkan Ketahanan Air Warga, Prabowo Rancang Program Daur Ulang Grey Water
- DPR Dukung Aturan Wajib Sertifikat Sekolah Mengemudi bagi Pemohon SIM
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Kembali Kunjungi Jawa Timur, Ketua PKS Jatim: Ajak Semua Pengurus dan Anggota Tingkatkan Politik Silaturahim