Mubes Kosgoro 1957 Jakarta Sesuai AD/ART dan Sah Secara Konstitusional

Kosgoro 1957/Ist
Kosgoro 1957/Ist

Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan kepanitiaannya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan ilegal.


Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 Tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro yang dipimpin Dr. Muhammad Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum adalah yang sah.

Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin oleh Agung Laksono. 

Karena itu seharusnya Azis Syamsuddin yang berhak memimpin Mubes mengingat dia merupakan Ketua Umum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 di bawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Supardiono, Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.

“Pelaksanaan Mubes Kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah," ujar Supardiono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/2).

Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin mengadakan Mubes sendiri demi keutuhan kosgoro 1957. Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6-8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan Mubes sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum. 

Sementara Yusuf Husni, ketua PDK Kosgoro 1957 Jawa Timur mengatakan, sebenarnya kejadian ini sangat tidak diharapkan. Karena realitanya Kosgoro 1957 masih ada permasalahan internal terkait keabsahan secara hukum. 

"Ibaratnya, ada yang memanfaatkan kendaraan tapi tidak mempunyai BPKB dan STNKnya," kata Cak Ucup, sapaan akrab Yusuf Husni dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Cak Ucup, selama ini Kosgoro 1957 berjalan dengan baik baik saja. Tapi ternyata si pemakai kendaraan tersebut mencoba untuk membuat duplikat surat palsu. Andaikata, si pemakai kendaraan tersebut menyampaikan secara baik baik keinginannya, mungkin BPKB dan STNK nya akan diberikan oleh si pemilik asli kendaraan tersebut.

"Nah, dari sini sudah jelas bahwa Kosgoro yang sah secara hukum berdasarkan surat dari Kemenkumham dan AD/ART untuk menggelar Mubes adalah di pihak Asiz Syamsuddin," jelas Cak Ucup yang kini menjadi timses pemenangan Asiz Syamsudin jelang Mubes di Jakarta.