Koruptor Cocoknya Disuntik Mati Ketimbang Divaksin

Moh. Trijanto/Ist
Moh. Trijanto/Ist

Pemberian vaksin bagi puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak dilakukan, mengingat hal ini akan mengesankan pelaku korupsi mendapat perlakuan istimewa. Justru sebaliknya, pelaku korupsi harus disuntik mati. 


“Koruptor cocoknya disuntik mati ketimbang disuntik vaksin,” tegas Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Moh Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/2). 

Soal hukuman mati, aktivis antikorupsi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

“Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" itu adalah pada waktu negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Dalam kondisi ini pelaku korupsi bisa dihukum mati. Apalagi ada koruptor yang nekat melakukan korupsi dana Bansos," sebutnya. 

Trijanto juga mempertanyakan kenapa penjahat kelas kakap seperti koruptor selalu diistimewakan? Bukankah tingkat kejahatan koruptor melebihi kejahatan Sumanto, si pemakan bangkai. 

“Ingat Sumanto hanya memakan beberapa gelintir bangkai manusia, sedangkan koruptor makan jatah jutaan manusia hidup,” terangnya. 

Kalau mau melakukan vaksinasi untuk para tahanan, lanjut Trijanto, harus ada skala prioritas. 

“Skala prioritasnya harus jelas. Bukankah selain napi koruptor, masih banyak pelanggar hukum kelas teri yang juga punya hak untuk divaksin. Apalagi saat ini mereka berjubel-jubel di tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan (lapas),” tandasnya.

Trijanto menyebutkan alasan vaksinasi bagi para napi umum (bukan koruptor), mengingat penyebaran pandemi ini lebih rawan terinfeksi di ruang tahanan polisi, kejaksaan, pengadilan dan lapas.

“Urutan paling buncit sebagai penerima vaksin Covid-19 juga bisa dijadikan hukuman tambahan, disamping hukuman harus dimiskinkan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan,” demikian Trijanto.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi. Salah satu tahanan yang divaksin adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat itu.