Ditetapkan Tersangka, Gubernur Sulsel Diduga Terima Sogokan Hingga Rp 5,4 Miliar

KPK memamerkan barang bukti uang dalam OTT Gubernur Sulses, Nurdin Abdullah/RMOL
KPK memamerkan barang bukti uang dalam OTT Gubernur Sulses, Nurdin Abdullah/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) bersama Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.


Gubernur Nurdin Abdullah diduga telah menerima dugaan suap dari Agung Sucipto sekitar Rp 2 miliar melalui Edy Rahmat.

Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lain dengan total Rp 3,4 miliar.

Sepert dirinci Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memberikan keterangan pers, Nurdin menerima Rp 200 juta pada akhir 2020. Kemudian, pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya yang bernama Samsul Bahri (SB) menerima uang Rp 1 miliar. Lalu, pada awal Februari 2021, Nurdin kembali melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka: NA (Nurdin Abdullah), ER (Edy Rahmat), dan AS (Agung Sucipto)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Minggu dinihari (28/2).

Firli menambahkan, dalam operasi senyap kali ini, tim KPK mengamankan sedikitnya enam orang. Mereka adalah AS, NY (Nuryadi), SB, ER, IF (Irfan), dan NA.

Tangkap tangan terhadap enam orang ini dilakukan Tim KPK pada Jumat malam (26/2) hingga Sabtu dini hari (27/2), di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima suap NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, AS yang berperan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.