Logika Hukum Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar / net
Artidjo Alkostar / net

SAYA mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas KPK/Mantan Hakim Agung MA.

Salah satu hal yang bisa dikenang (dan boleh dibilang sebagai legacy) dari almarhum adalah logika hukum Artidjo bahwa semua orang yang berani mengajukan kasasi ke MA, khususnya terkait kasus korupsi, maka harus siap untuk diperberat hukumannya. 

"Itu teori saya," kata Artidjo suatu kali.

Jadi, siapapun yang memilih kasasi dan kasasinya ditolak, harus siap untuk memperoleh peningkatan hukuman yang signifikan.

Ini adalah semacam "plea bargain" model Indonesia yang patut ditindaklanjuti oleh hakim agung lainnya. Plea bargain adalah suatu kesepakatan dalam peradilan adversarial dimana tersangka bisa saja mengakui kesalahan sebelum proses masuk pengadilan dengan penalti hukuman rendah.

Sebaliknya, tersangka bisa saja mengakui kesalahan dan maju ke pengadilan dengan kemungkinan bebas murni atau, sebaliknya, dihukum lebih berat/maksimal jika dinyatakan bersalah.

Kriminolog FISIP UI