Santunan Meninggal Akibat Covid-19 Dihentikan, Begini Kata Dinsos Ngawi

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan tidak ada lagi santunan terhadap ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal di tahun 2021. Kabid Linjamsos Dinsos Ngawi, Indah Setyastuti membenarkan kabar tersebut melalui via selular.


"Iya benar santunan meninggal untuk pasien Covid-19 memang dihentikan tahun ini sesuai surat dari Kemensos," terang Indah Setyastuti, dikutip Kantor Berita RMOLJatim Senin, (1/3).

Menurutnya, penghentian klaim santunan meninggal akibat paparan Covid-19 tertuang dalam surat tertanggal 18 Februari 2021 dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 hal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Kata Indah, bahwa pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat Covid-19 bagi ahli waris dari Kemensos.

Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Ngawi sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.

"Kemarin itu (2020-red) yang diusulkan mendapat bantuan dari Kemensos yang turun itu jumlahnya ada tiga orang. Jumlah itu lebih bagus daripada daerah lain yang tidak turun sama sekali," ulasnya.

Dalam hal santunan, bebernya, ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 diberikan santunan melalui transfer langsung dari Kemensos ke rekening ahli waris senilai Rp 15 juta. Tentunya santunan itu seperti tahun 2020 lalu mendasar usulan dari pihak ahli waris dengan memenuhi persyaratan.