Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Jember Terkait Penyimpangan Dana APBD Ke Rumah Sakit Bina Sehat

Mantan Bupati Faida saat di Kantor Kejari Jember/Ist
Mantan Bupati Faida saat di Kantor Kejari Jember/Ist

Kejaksaan Negeri Jember tengah memeriksa Mantan Bupati Jember, Faida terkait dugaan penyimpangan dana APBD Jember yang dialirkan ke Rumah Sakit (RS) Bina Sehat.


Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati perempuan pertama di kabupaten Jember ini. Dia menjelaskan, Faida masih diperiksa secara intensif oleh penyidik dan masih berada di ruang pemeriksaan hingga terpantau pada jam 15.19 WIB sore tadi.

"Ke Kasipidsus ya. Dia diperiksa dari pagi tadi, Terkait Bina Sehat. Ada beliau. Nanti  ke Pidsus sama Kasi intel ya,” ucap Kajari yang saat ini dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (1/3).

Meski demikian, Kasipidsus, Setyo Adhy Wicaksono dan juga Kasi Intelijen, Agus Budiarto terkesan menghindari awak media saat akan meminta konfirmasi terkait pemeriksaan Faida.  

“Maaf, masih ada kegiatan di dalam mohon ditunggu,” ujar seorang penjaga di kantor kejaksaan.

Meski demikian, wartawan tetap bersemangat menunggu Bupati keluar. Wartawan bermaksud konfirmasi langsung kepada mantan Bupati, yang mengakhiri masa jabatannya, 17 Pebruari lalu.

Sesaat kemudian, sejumlah wartawan mendapatkan informasi, bahwa mantan Bupati Faida, keluar lewat pintu belakang. Bahkan Dia menyelinap lewat Kantor Radio Prosalina FM Jember, tanpa ijin. Dia lewat saat jam sibuk.

"Saat saya ke kamar kecil, memergoki Mantan Bupati Jember lewat pintu belakang Prosalina. Tanpa bicara, dia tergesa-gesa lewat begitu saja, langsung masuk mobil", ujar Silvi salah seorang karyawan prosalina FM.

Dugaan penyimpangan dana APBD Jemberi ini dilaporkan oleh warga bernama Agus Mashudi. Sebelumnya dia pernah mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga memperoleh data lengkap perihal dana yang mengalir dari APBD ke RS Bina Sehat.

“Kami menduga adanya penyalahgunaan dan penggelapan APBD yang dilakukan oleh Faida bersama Ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat yang tidak lain Abdul Rochim, suami Faida. Dananya sebesar Rp570 juta,” beber Agus.

Menurutnya, Pemberian anggaran tersebut melanggar PP nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Agus pun berharap agar Kejaksaan lebih serius dan transparan menindaklanjuti laporannya.

“Diduga terjadi penyimpangan berkenaan dengan konflik kepentingan antara jabatan selaku kepala daerah dengan bisnis pribadi atau keluarga,” tandas Agus Mashudi.