Bukti Presiden Jokowi Demokratis Cabut Lampiran Miras 

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari/Net
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari/Net

Pencabutan lampiran Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka investasi industri minuman keras (miras), menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.


“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3).

Qodari menambahkan, pembatalan itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam dan menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” katanya.

Lanjut Qodari, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya kali ini saja. Dia mencatat pada tahun 2018, Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

“Untuk catatan sebetulnya Pak Jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.