Guna mempermudah pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga atau Uji KIR menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tuban.
- Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
- Bank Jatim Dukung Pembangunan Mushola di Probolinggo
- Bank Jatim Boyong 8 Penghargaan Sekaligus dari Infobank
"Pembayaran uji KIR melalui QRIS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking bankjatim. Saat ini Dishub Tuban menjadi pilot project, namun kedepannya pembayaran Uji KIR melalui QRIS bankjatim dapat dilakukan di seluruh Dishub Kabupaten/Kota di Jawa Timur," kata Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (3/3).
Hal tersebut, sambung Umi, dilakukan sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP).
Pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kapubaten/Kota khususnya di tengah pandemi saat ini.
Kerjasama ini sendiri telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) bankjatim.
Secara garis besar, Kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database dengan tujuan efisiensi waktu dan tenaga, selain itu perkembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan nyaman juga menjadi salah satu terwujudnya kerjasama tersebut.
Tujuan kerjasama ini adalah mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi wajib pajak. Bagi dishub, kerjasama ini dapat membantu dalam hal pembukuan atas pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak.
"Dengan adanya kerjasama ini, nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran Uji KIR baik melalui bankjatim mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya sehingga dapat menghemat waktu nasabah," jelas Umi.
Nasabah dapat melakukan pembayaran Uji KIR menggunakan QRIS bankjatim dengan sangat mudah, nasabah cukup mengakses website Dishub Kabupaten Tuban dan melakukan pendaftaran Uji KIR untuk mendapatkan kode QRIS.
Selanjutnya nasabah tinggal membayar tagihan dengan melakukan scan terhadap kode QRIS yang telah diterima oleh nasabah.
- Dishub Targetkan Trans Jatim Buka Rute Hingga Madura, DPRD Jatim Ingatkan Pentingnya Pembenahan Terminal di Bangkalan
- Kinerja Perbankan Pulih, OJK Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit
- Pemkot Surabaya Gandeng Polri dan Kogartap III Antisipasi Parkir Liar di KBS Saat Libur Lebaran