Selama 2 Bulan, Polres Jember Ungkap 52 Kasus Narkoba

Press rilis kasus narkoba di Banyuwangi/RMOLJatim
Press rilis kasus narkoba di Banyuwangi/RMOLJatim

Polres Jember membekuk puluhan orang, yang diduga  pengedar dan bandar obat keras berbahaya (Okerbaya), dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Satu orang diantaranya adalah seorang waria yang diketahui sebagai pemilik salon.


Kasat reserse narkoba Polres Jember Polda Jatim, Iptu Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan, pengungkapan perkara ini dimulai bulan Januari dan Februari 2021. Terdiri dari 52 kasus dengan 58 tersangka.

Pengungkapan dilakukan oleh satreserse Narkoba polres, juga jajaran Polsek  wilayah polres Jember, yang Narkotika jenis sabu dan okerbaya.

"Narkotika ada 15 kasus dan Okerbaya ada 37 kasus," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis  yang dihadiri Kapolsek Semboro, AKP Fathurrahman, KBO satreserse Narkoba, IPDA Edy Santoso dan PS Kasubag humas Polres Jember, Iptu Yudiantoro, di halaman Mapolres Jember, Rabu(3/3).

Dia menjelaskan, penangkapan 15 kasus narkoba jenis sabu, dengan 17 tersangka dilakukan oleh Polres Jember. Dengan rincian 10 kasus, Polsek Sumber sari 2 kasus dan Polsek Jenggawah 3 Kasus.

Dalam kasus ini, polisi menyita  barang bukti sabu seberat  45,43 gram beserta sejumlah HP, yang digunakan sebagai alat transaksi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal  112 Undang-Undang no 35 tahun 2008, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Iptu Dika.

Sementara untuk kasus Okerbaya, Polisi berhasil mengungkap 37 kasus dengan 41 orang tersangka. Pengungkapan ini juga dilakukan oleh anggota satnarkoba polres Jember, Polsek Kalisat, Polsek Arjasa, Polsek Rambipuji, Polsek Panti, Gumuk mas, tempurejo, dan kecamatan Semboro.

"Barang bukti Okerbaya terbanyak, diamankan oleh anggota Polsek Semboro, sebanyak 21 ribu butir Okerbaya," terangnya.

Iptu Dika juga mengungkapkan modus pengedaran Okerbayanya yang bervariasi, mulai cara konvensional, diantar sendiri oleh pelaku hingga transaksi secara daring (Online). Barang pesanan selanjutnya dikirim melalui Ekspedisi jasa pengiriman barang ke alamat, yang dituju. 

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 38.875 butir pil Trihexyphenidyl  dan 34,867 butir pil Dekstrometorphan serta uang hasil penjualan 2 juta rupiah Lebih. Selain itu, juga mengamankan barang bukti puluhan unit HP serta  kendaraan ekspedisi jasa pengiriman Okerbaya ilegal tersebut," bebernya.

Untuk kasus obat keras, masih Iptu Dika, tersangka disangkakan melanggar Pasal 195 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak satu miliar rupiah," tandasnya.