Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen Terkait Perkara

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah/Net
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah/Net

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua lokasi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Hari ini tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di rumah pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

Dari 2 lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," sambung Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.  

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung serta  diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.