Karena tidak mempunyai cukup uang untuk kencan dengan wanita, warga Tuban nekat menghabisi wanita kencannya hingga meninggal dunia di Kamar 421 Hotel Lotus Garden, Kediri, Minggu (28/2) lalu.
- Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang
- Pemkab Kediri Optimis Jembatan Jongbiru Selesai pada 1 Mei 2024
- Bupati Mas Dhito bersama Pak Pram Rayakan Lebaran Idul Fitri di Kediri
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku berinisial R (23) warga Tuban, berkomunikasi dengan korban berinisial M (16), warga Jawa Barat melalui akun Michat.
Pelaku sepakat menggunakan jasa M dengan harga Rp 700 ribu. Tetapi setelah melakukan hubungan intim, R hanya bisa membayar korban sebesar Rp 300 ribu.
Merasa dicurangi, M terlibat adu mulut dan berteriak hingga R menusuk korban tujuh kali di bagian tubuhnya.
AKBP Eko Prasetyo, Kapolres Kediri Kota mengatakan, penangkapan terhadap R tidak memerlukan waktu lama karena polisi sudah memiliki bekal rekaman CCTV Hotel Lotus Garden. Dari rekaman tersebut diketahui, R menggunakan jasa ojek online. Plat kendaraan yang digunakan oleh driver ojek online terlihat jelas dalam rekaman CCTV.
"Kami berbekal dengan rekaman kamera CCTV dari pihak hotel, dapat pengetahui pelaku pembunuhan ini. Kendaraan ojek online yang ditumpangi pelaku terekam CCTV untuk nomor polisinya," kata Kapolresta kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/3).
Setelah dimintai keterangan, driver ojek online memberikan informasi titik penjemputan dan pengantaran pelaku sesuai dengan data di aplikasi. Polisi saat ini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan yang masih di bawah umur.
Ketiga tersangka D (22) pacar korban, R (40) kakak D serta R (23) pelaku pembunuhan. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
- Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang
- Pemkab Kediri Optimis Jembatan Jongbiru Selesai pada 1 Mei 2024
- Bupati Mas Dhito bersama Pak Pram Rayakan Lebaran Idul Fitri di Kediri