Kata Mahfud MD, KLB Partai Demokrat Baru Jadi Masalah Hukum Jika Didaftkan ke Kemenkumham

Menkopolhukam Mahfud MD/Net
Menkopolhukam Mahfud MD/Net

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, KLB Partai Demokrat yang dikalaim sepihak di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan masalah internal.


"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucap Mahfud melalui Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Sebaliknya, kata Mahfud, masalah hukum nantinya akan muncul jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. 

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," tuturnya.

"Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," demikian Mahfud MD.