Terkait KLB Sumut, Mahfud MD Sebut Mirip PKB Gus Dur Versus Matori  

Menkopolhukam Mahfud MD/Net
Menkopolhukam Mahfud MD/Net

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin. 


Menurut Mahfud, sesuai UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003)," kata dia lewat Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Saat itu, jelas Mahfud, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008. Pemerintah tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Muhaimin Iskandar).

"Alasannya, itu urusan internal parpol," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dengan demikian ditegaskan Mahfud, sampai saat ini bagi pemerintah peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ucapnya.

Jadi, sejak era Megawati, SBY sampai saat ini Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi partai politik.

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya," demikian Mahfud MD seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.