Demokrat Geleng-geleng Kepala Marzuki Alie Dkk Gunakan AD/ART Kedaluwarsa Untuk KLB

Politisi Partai Demokrat, Herman Khaeron/Net
Politisi Partai Demokrat, Herman Khaeron/Net

Marzuki Alie dkk menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2005 untuk menggelar KLB Deli Serdang. Hal ini membuat DPP Partai Demokrat geleng-geleng kepala. 


Menurut politisi Partai Demokrat, Herman Khaeron, upaya yang dilakukan Demokrat Sibolangit, dengan menggunakan AD/ART 2005 hanyalah sebatas pembenaran belaka agar KLB dianggap sah secara kostitusional.

“Itulah cara-cara pembenaran yang mereka lakukan,” kata Herman dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (7/3).

Menurutnya, para kader yang mengikuti perkumpulan di Sibolangit, Deli Serdang itu tidak mampu memenuhi legalitas pembentukan KLB. Sehingga, mereka melakukan berbagai cara, salah satunya menggunakan AD/ART yang sudah kedaluwarsa.

“Setelah tidak mampu memenuhi aspek legal melalui konstitusi partai yang berlaku dan sudah tercatat dalam lembar negara yaitu AD/ART 2020, mereka mencari pembenaran dengan menggunakan AD/ART kedaluwarsa yang sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

“Itu pun dipastikan tidak sah,” tutupnya.