Marzuki Alie dkk menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2005 untuk menggelar KLB Deli Serdang. Hal ini membuat DPP Partai Demokrat geleng-geleng kepala.
- Beredar Surat Undangan HUT Demokrat Kubu Moeldoko, Herzaky: Ini Sungguh Memalukan
- Di Balik Gugat ke PTUN, Moeldoko Dinilai Ingin Dapatkan Tawaran Politik Dari AHY
- Gugatan Moeldoko ke Menkumham Mendegradasi Kredibilitas Presiden Jokowi
Menurut politisi Partai Demokrat, Herman Khaeron, upaya yang dilakukan Demokrat Sibolangit, dengan menggunakan AD/ART 2005 hanyalah sebatas pembenaran belaka agar KLB dianggap sah secara kostitusional.
“Itulah cara-cara pembenaran yang mereka lakukan,” kata Herman dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (7/3).
Menurutnya, para kader yang mengikuti perkumpulan di Sibolangit, Deli Serdang itu tidak mampu memenuhi legalitas pembentukan KLB. Sehingga, mereka melakukan berbagai cara, salah satunya menggunakan AD/ART yang sudah kedaluwarsa.
“Setelah tidak mampu memenuhi aspek legal melalui konstitusi partai yang berlaku dan sudah tercatat dalam lembar negara yaitu AD/ART 2020, mereka mencari pembenaran dengan menggunakan AD/ART kedaluwarsa yang sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
“Itu pun dipastikan tidak sah,” tutupnya.
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy Sebut Langkah Strategis untuk Berikan Kepastian Hukum
- Lima Mafia Tanah Dibekuk, AHY Pastikan Tak Akan Ampuni Oknum