Peretas Situs KPU Jember Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Terdakwa peretas situs KPU Jember, DA (23) dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di pengadilan negeri Jember, Selasa (9/3).


Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara terhadap pemuda asal Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan tersebut.

Sedangkan terdakwa ZFR (14) remaja asal Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam Anyar, Serang, Banten, masih disidangkan secara terpisah, karena masih di bawah umur. 

Menurut Kepala seksi pidana Umum (Kasipidum) kejaksaan negeri Jember, Aditya Okto Thohari, dalam persidangan terdakwa DA, terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan peretasan terhadap website KPU Jember, https://kab-jember.kpu.go.id. Terdakwa nekat meretas website tersebut karena disuruh seseorang.

"Pelaku melakukan perbuatan bukan profesi sebagai hakcer. Tapi hanya anak-anak yang dimanfaatkan orang lain," ujar Aditya kepada Kantor berita RMOLJatim.

Sedangkan orang yang menyuruh meng-hack situs KPU, kabur setelah kedua pelaku tertangkap. Keduanya nekat melakukan perbuatan itu karena dijanjikan sejumlah uang, jika berhasil meretas situs KPU Jember. 

"Namun kedua terdakwa tidak mendapatkan uang sebagaimana, yang telah dijanjikan. Tapi malah dihukum penjara," ucap Aditya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sebelumnya, DA dan ZFR ditangkap tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan peretasan website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten https://kab-jember.kpu.go.id// 

DA berperan sebagai peretas, sedangkan ZFR mengisi website KPU Jember dengan gambar tidak senonoh.

Kedua terdakwa ditangkap di dua tempat berbeda. Terdakwa DA ditangkap di Sumatera Selatan. Sedangkan ZFR diamankan di Serang, Banten.  

Penelusuran Subdite Cyber Crime Ditreskrimsus, aksi kedua tersangka dilakukan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia saja, bahkan di luar negeri. 

Tersangka DA langsung ditahan, di Mapolda Jatim sebelum dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang buktinya) ke kejaksaan negeri Jember. Sementara untuk ZFR, dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.

Pengakuan kedua pelaku ini, melalui jejaring sosial media Facebook. Keduanya insten berkomunikasi setelah terhubung jejaring pertemanan di dunia maya tersebut. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team.