Puluhan Perangkat dan Kepala Desa di Madiun Gunakan Setoran PBB P2 Untuk Kepentingan Pribadi

PLT Kabid Penagihan dan Pembukuan Bapenda kabupaten Madiun R Widyasmoro.
PLT Kabid Penagihan dan Pembukuan Bapenda kabupaten Madiun R Widyasmoro.

Puluhan perangkat dan kepala desa di wilayah kabupaten Madiun disinyalir mengunakan setoran pajak PBB P2 untuk kepentingan pribadi.


Hal tersebut terungkap dari berita acara hasil evaluasi Badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Madiun dalam mengejar piutang pajak daerah, Rabu (10/3).

Kepala Bapenda kabupaten Madiun melalui PLT Kabid Penagihan dan Pembukuan R Widyasmoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya permasalahan tertinggi ada pada pemakaian pribadi perangkat maupun kepala desa. Sedangkan untuk obyek pajak hanya beberapa persen saja.

"Pada tanggal 8 februari hingga 18 Februari 2021 lalu, kita mengadakan pemeriksaan terhadap piutang pajak daerah PBB P2. Kita undang sebanyak 64 desa yang tunggakannya lima puluh juta ke atas," kata R Widyasmoro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/3).

Dari pemeriksaan piutang pajak daerah tahun 2015 hingga 2020, muncul pengakuan serta pernyataan kemana larinya setoran PBB P2 tersebut. Yang mencengangkan, banyak setoran pajak PBB P2 yang dipakai perangkat maupun kepala desa.

"Kami taunya setelah ada berita acara, banyak setoran yang dipakai perangkat maupun kepala desa untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Dalam berita acara, sesuai pernyataan perangkat maupun kepala Desa yang merasa memakai setoran PBB P2 akan menyelesaikan hingga 15 Maret 2021.

"Dalam berita acara itu, disebutkan surat pernyataan mereka sanggup mengembalikan hingga 15 Maret 2021," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Madiun mencatat total piutang pajak daerah sebesar Rp 9,8 miliar dari potensi pajak yang berasal dari pajak PBB-P2. 

Asal piutang tersebut terhitung dari tahun penagihan 2013 ke bawah sampai dengan 2020 atau sekitar 7 tahun berjalan.

Dalam mengejar piutang wajib pajak tersebut Bapenda kabupaten Madiun  menerapkan berbagai macam strategi agar pendapatan negara tersebut bisa terserap secara maksimal. Di antaranya dengan optimalisasi penagihan piutang pajak daerah oleh tim Bapenda dengan pendampingan inspektorat, kejaksaan dan Polres.