KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Yang Diduga Melibatkan Menpora Zainuddin Amali

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali/Net
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali/Net

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus korupsi yang diduga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali. 


Sekretaris Jenderal PAPD, Nandang Wirakusumah membeberkan, beberapa kasus seperti suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur, pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar tahun 2013 dan kasus suap terkait perubahan Peraturan Daerah pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau pada tahun 2012 yang diduga kuat melibatkan Zainuddin Amali ketika masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur dan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar.

"Juga kasus putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, kemudian Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas tahun 2014 yang menyeret Waryono Karyo bahkan KPK saat itu telah menggeledah Ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI," ujar Wira dalam keterangannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Ia menambahkan, atas beberapa fakta tersebut, para advokat pengacara yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) meminta agar KPK untuk segera mengambil langkah hukum.

"Selaku elemen masyarakat yang konsern terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, PAPD mendukung penuh KPK dalam implementasi pencegahan dan penindakan dalam aksi pemberantasan korupsi," tekan Wira. 

PPAD, kata Wira sekaligus ingin melihat komitmen Presiden Jokowi dalam upayanya terhadap pemberantasan korupsi sehingga para pembantu Presiden dalam hal ini para menteri harus benar-benar bebas dari praktik kotor.  

"Kami berharap KPK tidak tebang pilih, siapapun mereka yang dianggap telah terlibat dalam kejahatan korupsi harus di tindak dan di kejar sampai tuntas hingga menemukan titik terang," tegas Wira.

Disamping itu, PAPD berencana akan memberikan surat pengaduan dan dukungan kepada KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih sekaligus memberikan pengaduan Kepada Dewan Pengawas KPK agar segera memberikan teguran kepada pimpinan KPK untuk membuka kembali kasus tersebut. 

"Hukum harus tetap ditegakkan, dan KPK harus tetap konsisten tidak tebang pilih dan berani layaknya seperti ketika menangkapi para tersangka koruptor lainya melalui OTT maupun penahanan lainnya," pungkas Wira.