Himperra Madiun Raya Mediasi Penilaian Transaksi dan Pelayanan "Keberatan" Dengan Bapenda

Ketua Himperra Madiun Raya Arif Supriadi usai mediasi/Ist
Ketua Himperra Madiun Raya Arif Supriadi usai mediasi/Ist

Dewan Perwakilan Cabang Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Madiun Raya datangi Badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten Madiun. Kedatangan Himperra ini dalam rangka mediasi tentang nilai transaksi yang terlalu tinggi serta problem pengajuan keberatan yang memakan waktu yang lama.


Saat mediasi pengurus Himperra Madiun Raya ditemui langsung oleh Kepala Bapenda M Hadi Sutikno di ruang kerjanya. Tampak hadir pula Kanitserse Polsek Mejayan dan beberapa staf Bapenda turut hadir dalam mediasi pagi hari tadi.

"Kita hadir di Bapenda ini untuk mediasi, mensinkronkan masalah keberatan pengembang, calon debitur kita, appraisal pajak," terang Ketua Himperra Madiun Raya, Arif Supriadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, Jumat (12/3).

Arif menambahkan, dalam mediasi tadi topik utama pembahasan ada pada penilaian appraisal pajak yang tidak masuk akal, serta pelayanan terkait pengajuan keberatan yang memakan waktu cukup lama.

"Dalam mediasi ada dua pokok permasalahan yakni penilaian appraisal yang keterlaluan tingginya serta tidak logis dan pengajuan keberatan yang makan waktu cukup lama. Ini yang kita bahas tadi," kata Arif.

Sementara itu usai mediasi, Kepala Bapenda kabupaten Madiun M Hadi Sutikno menjelaskan, mediasi tadi menghasilkan beberapa solusi atas keluhan yang disampaikan Himperra.

"Jadi keluhan keluhan yang sudah disampaikan kita carikan solusi," jelas M Sutikno Hadi di ruang kerjanya.

Mantan Sekwan DPRD kabupaten Madiun ini mengatakan salah satu yang dikeluhkan yakni adanya keterlambatan tentang perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan terbitnya sertifikat. 

Menurutnya, dalam peraturan Bupati disebutkan perubahan sppt dasarnya dari usulan kepala desa. Serta akan dibentuk tim untuk merubah regulasi. Sehingga regulasi tersebut dapat digunakan untuk mempercepat proses layanan serta mempercepat proses peninjauan.

"Jadi keluhan-keluhan yang disampaikan kita carikan solusi. Salah satunya ada keterkaitan dengan adanya keterlambatan perubahan sppt dengan terbitnya sertifikat. Nanti akan kita buat tim untuk merubah regulasi yang nantinya untuk mempercepat proses layanan serta proses peninjauan," ujar pria yang akrab disapa pak Tik.

Untuk appraisal penghitungan pajak lanjut Hadi Sutikno ada dua komponen yang pertama melalui harga transaksi yang ada di dalam sistem yang sudah terpantau dalam minggu minggu terakhir. Yang kedua melalui zona nilai tanah, zona nilai tanah sebagai pembanding bisa melalui appraisal pihak ketiga serta bisa melalui zona nilai tanah di badan pertanahan.

"Untuk mencairkan kebuntuhan kebuntuhan yang selama ini munglin dianggap ada permasalahan lha itu kita uraikan untuk kita selesaikan," pungkasnya.