Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Akan Lapor Balik

Pengurus DPP Dan DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)/Ist
Pengurus DPP Dan DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)/Ist

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dikttipideksus) menghentikan penyidikan kasus dugaan pidana merek dan indikasi geografis dengan terlapor Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe dan 7 advokat Peradin lainnya. 


Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor S/Tap/58.4/II/ Dikttipideksus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 2017 lalu tidak cukup bukti.

Ketua DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Ropaun Rambe menjelaskan, Kasus ini awalnya sidik oleh Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017 dan kemudian penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri.

"Pada waktu itu, kami dituduh sebagai organisasi ilegal sehingga terjadilah kekacauan dalam organisasi kami yang pemicunya dari internal sendiri," kata Ropaun Rambe dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (13/3).

Menurut Ropaun Rambe, SP3 yang telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri ini merupakan bukti bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana laporan yang dilayangkan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Tjuk Harijono.

"Alhamdulillah, SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti dalam melakukan kejahatan memakai merk Peradin," ujarnya.

Untuk itu, Rambe sapaan akrab Rapoun Rambe berharap, SP3 ini sekaligus sebagai upaya menganulir pemberitaan miring yang merugikan DPP Peradin, khususnya bagi dirinya dan 7 anggotanya. Yakni Belly Vidya Setiawan Daniel, Eko Juniarso, Rohman Hakim, Zaini Susanto, Ani, Joko dan Rina Widyawati.

"Kami ingin memulihkan harkat, martabat dan kedudukan mereka sebagai advokat yang sah, dilindungi hukum," terangnya.

Dengan SP3 ini, Rambe menyebut bahwa organisasi Peradin yang dipimpinnya merupakan  organisasi yang sah berdasarkan ijin dari Kemenkumham. 

Sebaliknya, Rambe juga telah mengantongi data surat dari Kemendagri, Kemenkumham dan Kebaspol, jika sang organisasi sang pelapor, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) justru tidak berijin atau ilegal.

"Tiga surat itu kami dapatkan saat kami menggugat mereka di Pengadilan Negeri di Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini justru ilegal alias abal-abal. Anehnya, kok bisa muncul merek tanpa legalitas sama dengan anak haram jaga," ungkapnya.

Sementara, Advokat Belly Vidya Setiawan Daniel mengaku sempat tidak nyaman dengan kondisi ini. Ia menyebut, laporan Polisi yang dilayangkan Tjuk Harijono telah membentuk opini yang sesat, sebagai advokat abal-abal.

"Untuk itu kami akan meminta pertanggungjawaban kepada anggota-anggota Peradin yang pindah ke sebelah, yang membuat organisasi ini kacau balau," jelasnya.

"Kami merasa di pojokan, dianggap sebagai perkumpulan advokat yang tidak jelas atau semacamnya," ungkap Belly.

Untuk itu, Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Surabaya ini akan melaporkan balik para pelapor yang sempat menyeret sang ketua umumnya sebagai tersangka, meski akhirnya di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Upaya kami akan melaporkan balik, karena ada anggota kami yang menyeberang ke sebelah telah mengambil data-data di Korwil Peradin. Kami akan meminta pertanggungjawaban untuk dikembalikan," tandas Advokat Belly Vidya Setiawan Daniel.